
"Kita akan melaporkan 13 anggota DPRD Makassar ke kepolisian, baik secara umum dan khusus terkait perbuatan tidak menyenangkan. Mereka mengeluarkan statement bahwa setidaknya dia tidak akan memback-up program Ramdhan Pomanto bila terpilih," kata Adnan Buyung Azis kepada awak media di warkop Dottoro, Jalan Amirullah, Kamis (29/3/2018).
Menurut Adnan, berdasarkan kajian tim hukum DIAmi, pernyataan tersebut sudah masuk dalam perbuatan tidak menyenangkan.
Tim hukum DIAmi juga menyoal keputusan yang dikeluarkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwaslu Kota Makassar, untuk tidak menindaklanjuti laporannya itu ke tahap penyidikan, dengan alasan tidak cukup bukti.
"Gakkumdu harus memanggil terlapor 13 orang ini. Tapi ini Gakkumdu tidak memanggil, jadi ini keterangan sepihak. Lebih dahulu menghadirkan ahli, tanpa memanggil terlapor," tambah Yugo.
Menurut tim hukum DIAmi, rekomendasi Gakkumdu Panwaslu Kota Makassar ini, sangat menyesatkan dan telah melanggar aturan, dan norma hukum yang berlaku. Dan menjadikan 13 anggota DPRD Makassar ini seperti kebal hukum.
"Untuk itu kami meminta kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Bawaslu pusat dan Ketua KPU pusat, untuk memberikan perhatian khusus kepada Pilwalkot Makassar," tutup tim kuasa hukum DIAmi.
Sumber : http://news.rakyatku.com/read/94425/2018/03/29/tim-hukum-diami-ancam-polisikan-13-legislator-makassar
Update: 29-3-2018 Pukul 16:29 Wita
Post a Comment