PT TUN Keliru Jika Diskualifikasi DIAmi

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dinilai keliru dalam mengambil keputusan dengan mengabulkan gugatan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) untuk mendiskualifikasi calon petahana Moh Ramdhan Pomanto-Indir Mulyasari (DIAmi).

Sumber: Berita Kota Makassar, Cetak, Edisi 28 Maret 2018

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.