Panwaslu dan PT TUN Beda, Siapa Masuk Angin?

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Aminuddin Ilham berpendapat, keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) tersebut tidak masuk akal. Pasalnya, materi gugatan yang diajukan tidak subtansif dengan keputusan pembatalan yang dikeluarkan. 



Sumber: Rakyat Sulsel, Cetak, Edisi 22 Maret 2018

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.