Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof
Aminuddin Ilham berpendapat, keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT
TUN) tersebut tidak masuk akal. Pasalnya, materi gugatan yang diajukan tidak subtansif dengan keputusan pembatalan yang dikeluarkan.
Sumber: Rakyat Sulsel, Cetak, Edisi 22 Maret 2018
Sumber: Rakyat Sulsel, Cetak, Edisi 22 Maret 2018
Post a Comment