Massa : Rakyat yang Berdaulat Memilih Wali Kota, Bukan Hakim PTTUN



Makassar - Ratusan massa pendukung pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi), menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Senin (26/03/2018).

"Bukan majelis hakim yang berdaulat untuk menentukan wali kota tapi masyarakat. Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang melibatkan rakyat," ujar seorang orator dari atas mobil.

Pengunjuk rasa juga menduga adanya upaya yang dilakukan oleh pihak lain untuk menjegal langkah pasangan DIAmi agar tidak jadi mencalonkan diri pada Pilkada Wali Kota Makassar.

Mereka juga mengatakan ada sekelompok kartel yang ingin menguasai sendi kehidupan di Kota Makassar melalui pintu pilkada Wali Kota Makassar.

"Ada sekelompok kartel ingin menguasai sendi kehidupan di Kota Makassar. Pintu masuknya pilkada. Kalau para majelis hakim tidak mengerti ini, saya mau bilang seolah-ilag mereka tidak mau mengerti," lanjutnya.

Pengunjuk rasa juga menilai putusan majelis makim PTTUN Makassar sangat mencederai keinginan masyarakat Kota Makassar. " Kami akan mengawal memori kasasi oleh pihak KPU Makassar sebagai upaya hukum lanjutan karena KPU tidak menerima putusan PTTUN," tegas orator.
Dalam orasinya, pengunjuk rasa menyatakan, Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar akan dipilih oleh rakyat. Terpilihnya seorang pemimpin wilayah karena keinginan rakyatnya, bukan karena keputusan majelis hakim PTTUN dengan cara memenangkan gugatan paslon lain.

Sumber: https://makassar.sindonews.com/read/7139/1/massa--rakyat-yang-berdaulat-memilih-wali-kota-bukan-hakim-pttun-1522033409
Update : 26-3-2018 Pukul 23:18 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.