Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar tetap berkeyakinan bahwa keputusan penetapan pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) sebagai calon wali kota dan wakil wali kota sudah sesuai dengan syarat dan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Koran Sindo, Cetak, Edisi, 23 Maret 2018
Sumber: Koran Sindo, Cetak, Edisi, 23 Maret 2018
Post a Comment