Kuasa Hukum KPU Kota makassar Marhumah Majid menyimpulkan bahwa seluruh keterangan saksi fakta dan alat bukti yang diajukan oleh pihak pasasngan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika dewi (Appi-Cicu) selaku pengugat tidak membuktikan adanya pelanggaran KPU.
Sumber: Koran Sindo, Cetak, Edisi 16 Maret 2018
Sumber: Koran Sindo, Cetak, Edisi 16 Maret 2018
Post a Comment