KPU Simpulkan Tak Langgar Aturan

Kuasa Hukum KPU Kota makassar Marhumah Majid menyimpulkan bahwa seluruh keterangan saksi fakta dan alat bukti yang diajukan oleh pihak pasasngan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika dewi (Appi-Cicu) selaku pengugat tidak membuktikan adanya pelanggaran KPU.


Sumber: Koran Sindo, Cetak, Edisi 16 Maret 2018

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.