KPU Makassar Ajukan Kasasi ke MA Tanpa Bantuan DIAmi



Makassar Komisi Pemiliham Umum (KPU) Kota Makassar akan mendaftarkan memori kasasi
yang akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui PT TUN, Senin (26/3/2018).

KPU Makassar mengaku sudah menyiapkan memori kasasinya yang telah disusun tim kuasa hukum yang sudah ditunjuk. Langkah hukum KPU Makassar di MA ini tetap didampingi pengacara Marhumah Majid dan tim.

Komisioner KPU Makassar Divisi Hukum, Pengawasan dan Keuangan, Abdullah Manshur mengatakan, tidak ada penambahan kuasa hukum.

"Kita tetap pakai kuasa hukum yang kita pakai sama yang di PT TUN, Ibu Marhumah dan tim," kata Abdullah saat ditemui di kantor KPU Makassar.

Begitu pun kata dia, KPU RI juga sama sekali tidak memberikan bantuan kuasa hukum ke KPU Makassar. Memang kata dia, usai keluar putusan PT TUN, KPU Makassar melakukan konsultasi ke KPU RI. Namun bukan dalam rangka meminta bantuan kuasa hukum.

"Tidak ada tambahan, KPU RI cuma memback-up. Pengacara yang kita daftarkan sesuai dengan surat kuasa waktu di PT TUN lalu," tambahnya.

Begitu pun kata Abdullah, KPU Makassar sama sekali tanpa bantuan kuasa hukum dari Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi).

"Bantuan tim paslon tidak ada. Semua sesuai dengan surat tim kuasa cuma tiga kuasa hukum. Tim yang sama dengan PT TUN," pungkasnya.

Sumber: http://pilkada.rakyatku.com/read/93885/2018/03/26/kpu-makassar-ajukan-kasasi-ke-ma-tanpa-bantuan-diami
Update : 26-3-2018 Pukul 14:14 Wita


Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.