Jamaluddin Rustam: Gugatan Appi-Cicu Sifatnya hanya Asumsi Saja

Makassar -  Tim hukum DIAmi menilai gugatan Appi - Cicu di PT TUN tidak ada hal yang baru dan tetap cacat prosedur.  Kemudian tidak memiliki fakta hukum.

Menurut Ketua Tim Hukum DIAmi, Jamaluddin Rustam, program yang dijalankan oleh petahana Danny Pomanto tidak ada yang dilaksanakan sebelum 6 bulan kegiatan.

Menurut Ketua Tim Hukum DIAmi, Jamaluddin Rustam, untuk tiga substansi gugatan Appi - Cicu tersebut, sama sekali tidak memenuhi unsur. Dia juga menilai, pihak Appi - Cicu hanya berasumsi.

"Pasal 71 ayat (3) kalau menjadi dalil sebagai sanksi bentuk pelanggaran, seharusnya kan dilaporkan ke panwaslu/Bawaslu. Kemudian yang dipersoalkan pihak Appi - Cicu soal SK Penetapan KPU, tapi faktanya kan, sampai di hari penetapan tidak ada masalah bahkan tidak ada keberatan dari pihak manapun," terang Jamaluddin, di Makassar, Kamis (15/3/18).

Menurutnya, kalaupun SK KPU yang menjadi substansi di situ pasti soal syarat calon dan syarat Paslon, lalu setelah penetapan kemudian dipersoalkan itulah yang dimaksud hanya bersifat asumsi saja yang mengatakan melanggar pasal 71 ayat (3) karena tidak ada fakta hukum yang mendukung gugatan tersebut.

"Jadi ketiga point yang digugat itu tidak bisa dibuktikan, seluruh fakta - fakta persidangan, baik bukti surat dan pengakuan oleh para saksi - saksi tidak ada yang menjelaskan secara fakta hukum bahwa petahana melakukan pelanggaran, mereka hanya berasumsi, " kata Jamaluddin.

Kemudian, prosedurnya kan harusnya mereka laporkan ke Bawaslu karena ada perintah UU untuk diproses di Bawaslu terlebih dahulu.

Kalau memang ada temuan pelanggaran, maka di Bawaslu akan diproses, apakah itu sebuah pelanggaran atau tidak. Kemudian keputusan Bawaslu itulah kemudian menjadi catatan apakah tercatat sebagai objek sengketa untuk bisa masuk ke pasal 71.

"Mereka sendiri yang mengatakan melanggar Pasal 71 tetapi mereka tidak menggunakan ruang Perbawaslu dan Undang-undang nomor 6 tahun 2010 sebagai sarana, harusnya mereka menggunakan ruang itu.

Kalau toh ada temuan pelanggaran maka harus ada upaya hukum sesuai dengan prosedur, gunakan ruang itu dan silahkan melapor ke Bawaslu, dari proses Bawaslu lah bisa menjadikan objek perkara sesuai ketentuan pasal 11 ayat (2), tidak boleh serta merta, hanya asumsi yang dibangun setelah penetapan dilakukan, keliru itu namanya," beber Jamaluddin.

Jamaluddin menambahkan, harusnya pelaporan dan keberatan itu dilakukan sebelum penetapan dan ada ruang hukum yang boleh digunakan, tiga poin yang diasumsikan itu sebuah pelanggaran, kan jauh sebelum penetapan kan mereka bisa lakukan, tetapi sekali lagi pelanggaran yang di maksud Appi - Cicu hanya asumsi saja setelah penetapan.

"Kami tidak mendahului keputusan majelis hakim PT TUN, karena cacat prosedur kemudian tidak memiliki fakta hukum, maka kami yakin gugatan Appi - Cicu akan ditolak," kunci Jamaluddin.*(05/16)

SKUADRON DIVISI NEWS DIAmi
================

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.