DIAmi Tidak Bisa Kasasi

 Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach) itu bukan hanya putusan kasasi MA, melainkan juga peradilan dibawahnya seperti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di provinsi dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) di kabupaten/kota jika kedua pihak yang bersengketa menerima putusan itu.


Sumber: Tribun Timur, Cetak, Edisi 22 Maret 2018

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.