Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach) itu bukan
hanya putusan kasasi MA, melainkan juga peradilan dibawahnya seperti Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di provinsi dan Pengadilan Tata Usaha Negara
(PT TUN) di kabupaten/kota jika kedua pihak yang bersengketa menerima putusan
itu.
Sumber: Tribun Timur, Cetak, Edisi 22 Maret 2018
Sumber: Tribun Timur, Cetak, Edisi 22 Maret 2018
Post a Comment