![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJK81_NazHpwLHc8JFB8vIOeVeK6OY5yA-_OTQ6g0VTRIYFJHE2CRM2Og_B-R7Uft3QDd2fK5zNsC2ZHhdeqqOws9AVdE3ilU-ClRGJB8Re1jPc6nWSLAh4PMdElmE3RPjAcF6ubrIjMQ/s400/img_660_442_tim-kuasa-_15190312170030.jpg)
"Sementara kita juga melaporkan hal-hal mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh tim Appi Cicu. Sementara ini, nanti di persidangan kita lihat," kata Yusuf kepada awak media.
Yusuf juga mengomentari laporan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Appi-Cicu yang menuntut KPU mencabut pasangan Danny Pomanto - Indira Mulyasari sebagai calon walikota Makassar.
Menurutnya tuntutan tim Appi-Cicu, pasangan DIAmi melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2016 junto PKPU nomor 15 tahun 2017 pasal 89 tentang larangan bagi petahana untuk menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan bagi calon tidak terbukti sama sekali.
"Tadi saya sudah bacakan, jawaban terhadap Pemohon, bahwa tagline itu bukan program, tagline 2x+baik itu bukan program. Itu ya memang kondisinya kayak gitu," kata Yusuf.
Masalah pemberian Smartphone menurut Yusuf juga bukan sebuah pelanggaran karena merupakan program sudah ada sejak tahun 2014, yang telah disahkan oleh DPRD (Kota Makassar).
"Jadi pada prinsipnya tidak ada hal mendasar yang bisa menggugurkan pasangan calon Wali Kota, Ramdhan Pomanto dengan Indira,"imbuhnya.
Sementara untuk tenaga kontrak, ujar Yusuf memang berjalan sesuai dengan peruntukannya. Tidak ada tenaga kontrak yang pergi seprti disuruh mencari KTP, tidak ada.
"Semua berjalan, program semua berjalan sebelum penetapan cutinya Wali Kota Danny, jadi semua sudah sesuai prosedur,"pungkasnya.
Sumber Artikel : http://pilkada.rakyatku.com/read/88317/2018/02/19/tim-kuasa-hukum-diami-siap-laporkan-pelanggaran-tim-appi-cicu
Update : 19-2-2018 Pukul 22:30 Wita
Post a Comment