Dirjen OTDA Kemendagri Janji Atasi Gaji Pegawai Pemkot Makassar

JAKARTA - Kedatangan Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Danny Pomanto ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disambut Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Soni Sumarsono.

Dalam pertemuan tersebut, Soni Sumarsono berjanji mencarikan solusi yang tepat dan cepat mengatasi polemik yang terjadi di Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Menurut mantan Plt. Gubernur DKI ini, Kemendagri akan berkoordinasi bersama dengan pejabat kementerian terkait agar honor seluruh pegawai lingkup Pemkot Makassar segera dicairkan.

"Ini bukan sekedar ganti mengganti namun ada hal strategis lain yakni mengisi posisi Kepala BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah beserta Bendahara Keuangan Daerah yang membutuhkan otorisasi di Kementerian Keuangan untuk mencairkan Dana Pemerintah itu yang sangat sulit," tukas Soni mencerna kondisi sulit yang tengah dihadapi Wali Kota Makassar.

Sementara itu Wali Kota Makassar, Danny yang berada di Jakarta sejak Kamis-Jumat, 8-9 Februari 2018 terus berkoordinasi dengan Kemendagri agar polemik di pemerintahannya dapat teratasi.

Danny mengaku masih berjuang mempertahankan hak-hak pegawai dengan menunggu kejelasan dari pihak kementerian, apakah mencairan gaji ribuan tenaga honorer atau kah penunjukan pelaksana harian (Plh) pengganti posisi sementara Erwin Haija.

Meski demikian, Danny meminta semua pihak serta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tetap fokus bekerja, utamanya dalam melayani masyarakat.

Kondisi saat ini bukan menjadi hambatan untuk pemerintah kota dalam melayani masyarakat. "Pelayanan publik tetap harus berjalan, kan pemerintah adalah pelayan masyarakat," pungkasnya.

Sumber: https://makassar.sindonews.com/read/5065/2/dirjen-otda-kemendagri-janji-atasi-gaji-pegawai-pemkot-makassar-1518163343
Update: 10-2-2018 Pukul 14:23 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.