Danny Masih Berjuang di Kementerian Dalam Negeri



MAKASSAR - Keberangkatan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sangat membutuhkan proses yang tidak begitu cepat sekaitan dengan solusi atas kondisi Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar saat ini. Dampak dari penahanan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Makassar, Erwin S Haija.

Meminta solusi, Danny Pomanto sapaan akrabnya masih berjuang mempertahankan hak-hak pegawai dengan menunggu kejelasan dari pihak kementerian hingga Jumat (9/2/2018) besok. Kejelasan tersebut sekaitan dengan proses pencairan gaji ribuan tenaga honorer dan ataukah penunjukan pelaksana harian (Plh) pengganti posisi sementara Erwin Haija.

"Lagi diusahakan (berusaha) solusinya, besok (hari ini) saya tunggu suratnya, saya mesti menghadap lagi besok (hari ini) ke kementrian," ujarnya kepada KORAN SINDO, Kamis (8/2/2018).

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Soni Sumarsono pun masih meminta kepada Danny Pomanto untuk kembali bertemu berkoordinasi  bersama dengan pejabat kementrian lainnya mencari solusi agar honor seluruh pegawai lingkup Pemkot Makassar segera dicairkan.

Atas kondisi ini, pemimpin berlatar belakang konsultan tata ruang ini mengimbau kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tetap fokus bekerja, utamanya dalam melayani masyarakat.

Baginya kondisi saat ini bukan menjadi hambatan untuk pemerintah kota dalam melayani masyarakat.

"Pelayanan publik tetap harus berjalan, kan pemerintah adalah pelayan masyarakat," ucapnya.
Update: 8-2-2018 Pukul 22:17 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.