Tim Hukum DIAmi Laporkan Akun Ini ke Polda Sulsel

Makassar – Tim hukum bakal calon wali kota-wakil wali kota Makassar, Danny Pomanto-Indira Mulyasari Pramastuti (DIAmi) resmi melaporkan beberapa akun medsos yang menyebar ujaran kebencian ke Polda Sulawesi Selatan, Rabu  (24/1/2018).
Tim Hukum DIAmi, Abdul Azis meminta Tim Cyber Polda Sulsel, Bawaslu, dan KPU agar bekerja dengan baik. Harapannya, pesta demokrasi di kota ini dapat berjalan lancar dan bermartabat.
“Kami meminta kepada Bawaslu, KPU, dan kepolisian khususnya tim Cyber Polda Sulsel menertibkan segala sesuatu yang berbau ujaran kebencian, SARA, dan fitnah melalui media sosial. Apalagi ditujukan kepada DIAmi,” kata Abdul Azis, Rabu, (24/1/2018).
Azis menambahkan, ini adalah langkah antisipasi saat tahapan Pilkada Makassar dimulai. Dia menyebut akun yang menyebar kebencian antara lain, Chia, Ocang Bekicot, Suci Lalloji, Aqila, dan beberapa akun lainnya.
“Kami harap ini menjadi perhatian penting untuk penyelenggara dan kepolisian,” ucapnya lagi.
Zulkifli Hazanuddin menambahkan, bila nanti sudah masuk tahapan dan masih ada yang melakukan ujaran kebencian dan finah kepada DIAmi, pihaknya akan menempuh jalur pidana.
“Semangat kami memang adalah bagaimana Pilkada berjalan damai dan bermartabat. Jika ke depan masih ada yang berbuat fitnah dan ujaran kebencian kepada DIami, kami tak akan main-main. Bisa kita pidanakan jika semua memenuhi unsur,” ucap Zulkifli yang juga anggota tim hukum DIAmi.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017, Bawaslu dan Panwaslu diberikan kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada serentak serta melakukan penindakan melalui sentra Gakkumndu.
Selain itu, Tim Cyber Polda diberikan mandat oleh UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik serta Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015.
Sumber: https://matakita.co/2018/01/25/tim-hukum-diami-laporkan-akun-ini-ke-polda-sulsel/
Update: 25-1-2018 Pukul 15:18 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.