Penuhi Panggilan Polda, DP Tunjukkan Kualitas Pejabat Beretika

Makassar - Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto didampingi oleh Tim Advokatnya memenuhi panggilan Polda Sulsel terkait kasus pengadaan pohon Ketapang di Mapolda Sulsel, Selasa 2 Januari 2018.

Sekira pukul 09.20 wita, Minibus yang ditumpangi oleh Bakal Paslon Calon Independent Walikota Makassar ini tiba di Mapolda Sulsel, kemudian tepat pukul 09.32 wita, Danny Pomanto masuk ke ruangan pemeriksaan Ditreskrimsus lantai dua Polda Sulsel.

Saat ini ‘Danny’ masih belum bisa memberikan komentar terkait kasus yang menimpanya hingga pemeriksaan benar-benar selesai, selang diperiksa 3 jam Danny meminta izin salat duhur.

Pukul 12.00 wita Danny bersama rombongan menggunakan waktu istirahatnya untuk berjalan ke arah mesjid di area polda sulsel untuk melaksanakan ibadah sholat duhur. Sesekali Danny melemparkan senyum kepada awak media.

Saat sampai di Masjid, pengawal meminta para jurnalis untuk memberi kesempatan untuk melakukan ibadah

“Yang mau ambil gambar sebentar, tolong dihargai bapak mau shalat,” ujar pihak kepolisian yang mengawal Danny Pomanto saat di teras masjid Polda Sulsel.

Usai salat duhur, Danny keluar dan tetap tidak memberikan keterangan apapun.

“Satu kalimo, supaya tidak dipelesetkan lagi,” ujar Danny kepada wartawan. Ia bersedia memberi keterangan setelah pemeriksaan selesai.

Terlihat beberapa loyalis DIAmi dan tim pendukung ikut mengawal proses pemanggilan Walikota Makassar, diantaranya Pemuda Pancasila dan Laskar Pejuang MasaDPan Makassar (Pemadam), LIRA Sulsel.

Hadir juga sejumlah tokoh dan pejabat teras Pemkot Makassar, diantaranya Nasran Mone, Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali, Kabag Humas, Firman Pagarra, Kepala BKM, Iskandar Lewa, Erwin Hatta Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Makassar dan beberapa pegawai Pemkot ikut memberikan support kepada Walikota Makassar peraih berbagai penghargaan tersebut.


Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.