Kepala BPKAD Jadi tersangka, Danny Pomanto Tak Mau Pusing


FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Baru-baru ini Polda Sulsel melakukan penetapan tersangka dugaan korupsi Pengadaan ATK dan Makan Minum yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)  Makassar, Erwin Syarifuddin. Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan (Danny) Pomanto angkat bicara mengenai pegawai Balaikota Makassar yang  tersandung dugaan kasus korupsi.

Danny yang ditemui setelah menghadiri rapat Paripurna di DPRD Kota Makassar Jalan AP Pettarani, Selasa (23/1/18), menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwajib.

“Kita serahkan ke Polda, kita menghormati hukum. Orang kan juga membela dirinya masing masing, proses hukum seperti itu,” ujarnya

Diketahui, Tim Tipikor Polda Sulsel menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)  Makassar, Erwin Syarifuddin sebagai kasus dugaan korupsi.

“Erwin ditetapkan sebagai tersangka Tipikor karena Turut Serta dalam pengadaan ATK dan makan minum di lingkungan BPKAD. Erwin sbg PPK dan KPA tdk menjalankan tugas pokoknya,” beber Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.

Penetapan tersangka tersebut merupakan kasus baru yang diselidiki oleh Tim Tipikor, dan untuk sementara masih dilakukan penyelidikan.

“Sudah ada penetapan tersangka kepada saudara Erwin Hayya, ini kasus baru lagi yang diselidiki tim, baru satu orang tersangka,” jelas Dicky.

Sementara itu, pasal yg dipersangkakan yaitu Pasal 12 Huruf i UU No. 20 Tahun 2001 ttg perubahaan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi.

 

Sumber: https://fajar.co.id/2018/01/23/kepala-bpkad-jadi-tersangka-danny-pomanto-tak-mau-pusing/

Update: 24 Januaru 2018 Pukul, 10:51


Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.