Danny Raih Penghargaan, Sekwan: Selamat! Prestasi Harus Berlanjut

MAKASSAR – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, Adwi Awan Umar memberi ucapan selamat kepada Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto usai meraih tiga penghargaan tertinggi nasional di bidang pelayanan publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menurut Adwi, tiga penghargaan yang diraih Danny, yakni pelayanan publik di bidang perizinan, kependudukan dan catatan sipil, serta rumah sakit umum daerah, telah membuktikan Pemerintah Kota Makassar telah maju di bidang pelayanan.
“Saya ucapkan selamat kepada Bapak Moh Ramdhan Pomanto yang lagi lagi berhasil membuktikan bahwa Kota Makassar adalah yang terbaik soal pelayanan publik,” kata Adwi kepada wartawan, Rabu (24/1/2018) malam.

Lanjut Adwi mengatakan, penghargaan kali ini dinilai begitu luar biasa lantaran belum pernah ada kota maupun provinsi yang bisa meraih tiga penghargaan pelayanan publik sekaligus.
Olehnya, ia berharap agar kedepannya Kota Makassar bisa terus lebih maju lagi dengan dengan berbagai torehan prestasi.
“Tentunya kita berharap, prestasi ini terus berlanjut. Apalagi kalau melihat kepemimpinan Pak Danny yang selalu mengedepankan prestasi,” tutur Adwi.
Untuk diketahui, tiga penghargaan pelayanan publik yang baru saja diraih Kota Makassar diberikan langsung oleh Menteri PAN-RB kepada Danny Pomanto di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta Rabu 24 Januari 2018 kemarin.
SUmber: https://www.sulselsatu.com/2018/01/25/makassar/danny-raih-penghargaan-sekwan-selamat-prestasi-harus-berlanjut.html
Update : 25-1-2018 Pukul 15:10 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.