Belum Cuti, Danny Sudah Tinggalkan Rujab

Makassar - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto kembali mencalonkan diri di Pemilihan Wali Kota Makassar berpasangan dengan Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Indira Mulyasari dengan tagline DIAmi.
Menariknya, pria berkacamata ini telah meninggalkan semua fasilitas negara Per 1 Januari 2018 yang diberikan kepada dirinya termasuk Rumah Jabatan (Rujab) jauh hari sebelum memasuki masa cuti sebagai Wali Kota Makassar, 13 Februari mendatang.
Calon Wali Kota Makassar dari jalur independen tersebut mengaku bahwa dirinya bersama keluarga telah meninggalkan semua fasilitas negara sebelum masa cutinya dimulai dikarenakan dirinya ingin memberikan contoh yang baik sebelum kembali maju bertarung dalam Pilwalkot.
“Iya sudah saya tinggalkan semua fasilitas, saya sama keluarga juga sudah kembali kerumah pribadi di Jl Amirullah. Saya tidak mau dianggap menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi apalagi menjelang masa kampanye, jadi lebih baik saya tinggalkan lebih dulu,” kata Danny, Kamis (25/1) kemarin.
Lanjut Danny, mengungkapkan bahwa menjelang pelaksanaan pilwalkot Makassar dirinya tidak akan menggunakan ataupun memanfaatkan fasilitas negara sebagai pertanggung jawaban dirinya kepada publik.
Sementara itu, Pakar Pemerintahan Universitas Hasanuddin, Andi Lukman Irwan mengatakan wali kota telah memberikan contoh yang baik kepada masyarakat Kota Makassar dimana petahana mampu berkomitmen untuk tidak memanfaatkan fasilitas pemerintah.
“Itu contoh yang bagus karena beliau telah memiliki komitmen untuk tidak menggunakan fasilitas pemerintah, meskipun masih ada sebulan lebih waktu meninggalkan posisi sebagai wali kota. Saya rasa beliau orang yang konsisten pada aturan yang ada,” beber Lukman. (*)

Sumber: http://rakyatsulsel.com/belum-cuti-danny-sudah-tinggalkan-rujab.html
Update : 26-1-2018 Pukul 14:55 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.