Anak Buah Tersangka, Danny Tenang Saja Penasehat Hukum Pemkot Bilang Ini


Erwin HaiyyaKABAR.NEWS, Makassar - Walikota Makassar, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto enggan berbicara lebi jauh pasca penetapan tersangka Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Erwin Haiyya Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (23/1/2018).

Saat ditemui di gedung DPRD kota Makassar, Jalan AP Pettarani, Danny menuturkan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke penyidik. Ia juga menegaskan belum memikirkan ada pergantian jabatan meski salah satu anak buahnya resmi tersangka tinda pidana korupsi.

"Kita tenang - tenang saja. Kita liat dulu bagaimana prosesnya, belum ada pergantian apalagi kita kan bukan kali ini mendapatkan hal yang sama. Saya juga tidak tahu bagaimana prosesnya. Katanya pengadaan jasa tapi entah jasa apa, karena hukum tidak boleh diduga-duga,"ujarnya kepada KABAR.NEWS, Selasa (23/1/2018).

Terpisah, Penasehat Pemerintah Kota Makassar Bidang Komunikasi Hukum dan Pencegahan Korupsi, Ramzah Tabraman menghargai proses hukum yang dilakukan Diskrimsus Polda Sulsel. 

"Kita akan tetap hadapi sebagai suatu proses hukum yang mengacu ada kaidah hukum yang dijalankan oleh penyidik Polda. Saya percaya bahwa apa yang dilakukan penyidik berada pada koridor dengan mendapatkan bukti - bukti dan kita sangat hargai itu,"jelasnya.

Ia menambahkan, pihak Pemkot Makassar akan tetap memberikan pendampingan hukum yang memang sudah disiapkan. Dan apabila nanti dalam prosesnya ada kaidah-kaidah hukum yang tidak terpenuhi oleh penyidik maka, Ramzah menegaskan akan melakukan upaya hukum lain.

Salah satunya adalah pra peradilan. Proses hukum hingga penetapan tersangka yang terbilang singkat ini ternyata sedikit mengecoh pihak Pemkot Makassar.

Dimana kasus yang sebelumnya disidik oleh Polda Sulsel hanya kasus dugaan koruspi UMKM dan Ketapang kencana. Namun ditengah proses pengembangan tiba- tiba muncul kasus baru dengan cepat menyeret Erwin Haiyya.

Banyak anggapan jika dalam proses hukumnya pihak Polda Sulsel terkesan memaksakan dalam melakukan penetapan tersangka. Apalagi kata Ramzah berdasarkan kaedah proses hukum harus ada pemberitahuan ijin pengadilan yang masuk ke pihak Pemkot dalam melakukan penggeledahan. Minimal dua hari setelahnya, sementara hingga saat ini ia mengaku belum melihat surat ijin tersebut.

"Ingat, status tersangka itu belum tentu bersalah, pak Erwin juga belum diambil BAP nya. Kasus ini tentunya menjadi ramai di masyarakat, apalagi bertepatan musim Pilkada, saya harap polisi memberikan kejelasan kepada media terkait kasus ini,"ujarnya.

Menurutnya, media dapat memberitakan kepada masyakarat bahwa apa yang terjadi ini betul - betul proses hukum dan masyarakat tidak menjadi bingung. Apakah kasus ini tidak berkaitan dengan politik atau hukum yang dipolitisasi.

"Erwin turut serta dalam pengadaan ATK dan makan minu dilingkunfgan BPKAD. Ia sebagai PPK dan KPA yang tidak menjalankan tugas pokoknya,"ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol, Dicky Sondani.

Update: 24 Januari 2018 Pukul 10:59

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.