Fatma Ajak Warga Cek DPS Pilkada Makassar

 


MAKASSAR - Bakal calon wali kota Makassar, Fatmawati Rusdi mengajak warga, termasuk para emak-emak untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada Makassar 2020. Ajakan ini menyusul KPU Makassar sudah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). 


Bu Titi, sapaan karib Fatma, meminta masyarakat Kota Makassar untuk mengecek DPS yang akan diumumkan KPU Makassar di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan kantor kelurahan. Hal tersebut untuk memastikan para wajib pilih sudah masuk dalam DPS.


"Pilkada Makassar 2020 menentukan masa depan kita semua selama lima tahun ke depan. Oleh karena itu, mari kita cek DPS," ucap Fatwa saat bersilaturahmi dengan warga di Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Senin (14/9/2020) malam. 


Pasangan M Ramdhan Pomanto alias Danny di Pilkada Makassar ini menjelaskan, partisipasi pemilih sangat menentukan dalam kualitas Pilkada Makassar. "Sampaikan kepada semua teman, keluarga dan tetanggata. Mari sama-sama cek demi menyalurkan hak pilih," pungkas mantan legislator DPR RI ini.


Berdasarkan hasil rapat pleno KPU Makassar, jumlah DPS Pilkada Kota Makassar tercatat sebanyak 899.932 pemilih. Dengan rincian sebanyak 435.407 laki-laki, dan 464.325 perempuan. Jumlah DPS ini tersebar di 153 kelurahan.


Hargai Perbedaan

Dalam pertemuan silaturahmi itu, Fatma kembali menitip pesan menyejukkan. Ia mengajak masyarakat agar lebih dewasa menyikapi perbedaan-perbedaan pilihan politik yang ada di sekitar kita.


"Kontestasi Pilwalkot Makassar 2020 adalah ajang adu gagasan dan program. Kalaupun ada yang berbeda pilihan, jangan dijadikan bahan perselisihan," imbau Fatma.


Ditegaskan, pilihan boleh berbeda namun persaudaraan tetap terjaga. "Pertarungan ini adalah pertarungan ide. Semua ingin melihat Makassar dua kali tambah baik. Jangan karena berbeda pilihan kita jadi tercerai-berai dan berkonflik," demikian Fatma. (*)

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.