Tim Appi-Cicu Labrak UU

Tim paslon appi-cicu menyerbu kantor kecamatan bontoala dan meminta agar pemantau independen yang terdaftar resmi di KPU Makassar tinggalkan ruangan. Ini jelas melanggar undang-undang no 1 tahun 2015 pasal 126.

Sumber: Radar Makassar, Cetak, Edisi 2 Juli 2018

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.