Selisih Suara 0,5 persen syaratvmenggugat ke MK

MAKASSAR--Mengajukan gugatan perselisihan  hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah satu syaratnya adalah wajib memenuhi syarat ambang batas selisih perolehan suara yang telah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka komisi pemilihan umum (KPU).

Sumber: Koran Sindo, Cetak, Edisi 10 juli 2018

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.