Maqbul: Pencalonan Danny Bisa Pulih Jika KPU Makassar "Diruqyah"


MAKASSAR - Setelah kembali aktif menjadi Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto kini fokus dalam menjalankan tugasnya di pemerintahan. Sebelumnya, Danny Pomanto mengajukan cuti karena turut dalam konteks pemilihan wali kota bersama Indira Mulyasari Pramastuti dengan akronim DIAmi.

Namun, KPU memutuskan untuk mendepak Danny meski Panwaslu sama sekali tidak menemukan pelanggaran. "Sebelumnya, saya ingin mengucapkan selamat kepada Pak Danny yang telah diaktifkan kembali oleh pak Gubernur Sulsel sebagai wali kota. Dengan demikian, tentu juga membuat status pencalonan Danny-Indira berubah menjadi calon non aktif," kata Maqbul Halim, Panglima Skuadron DIAmi pada Rabu (6/6/2018) kemarin.

Alasan Maqbul menggunakan kata non aktif, karena pencalonan Danny Pomanto berdasarkan putusan Panwaslu akan selalu hidup dan tak pernah mati hingga 27 Juni pencoblosan hingga setelahnya, bahkan di Mahkamah Konstitusi.

"Maka dari itu, saya sampaikan jika ada pihak yang bisa meruqiah KPU agar pulih, maka status pencalonan Bapak Danny Pomanto juga ikut pulih," ujar Maqbul.

Ia menambahkan, jika warga yang masih simpati dengan pak Danny dan yang pilih kolom kosong maka silahkan menunggu karena jika tuhan menghendaki tidak ada yg bisa menghalangi.

Diketahui, dalam Pilwalkot Makassar hanya menyisakan satu pasangan calon, yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu). Kendati hanya melawan kolom kosong, bukan berarti pasangan nomor urut 1 ini bisa melenggang mulus. Pasalnya, jika dalam pemilihan nanti suara kolom kosong bisa lebih unggul dari pasangan Appi-Cicu maka, otomatis akan dilakukan Pilkada ulang.
Sumber : https://kabar.news/maqbul-pencalonan-danny-bisa-pulih-jika-kpu-makassar-diruqyah
Update Jumat 8-6-2018 Pukul 14:26 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.