JAKARTA -Seluruh elemen masyarakat baik
perorangan, tokoh agama, ormas, Perguruan Tinggi ataupun media massa,
diperbolehkan mensosialisasikan keberadaan kotak kosong dalam pilkada. Bahkan
relawan kotak kosong diperbolehkan untuk memobilisasi masyarakat untuk memilih
kotak kosong.
Demikian ditegaskan komisioner KPU RI Pramono U Tantowi saat
menjadi nara sumber Di diskusi publik dengan tema “Calon Tunggal Pilkada, Ujian
dan Tantangan Demokrasi Lokal” yang diadakan FISIP Universitas Muhammadiyah
Tangerang (UMT) di kampus UMT Tangerang, Kamis, (15/2/18).
Lanjut Pramono, relawan atau kelompok pendukung kotak kosong
dalam pilkada, dijamin hak konstitusinya dalam undang-undang Dan PKPU. Dalam
PKPU hak demokrasinya melalui PKPU nomer 8 Tahun 2017.
“Siapa saja boleh mensosialisasikan kotak kosong baik
perorangan, lembaga atau siapa saja. Hak mereka untuk memilih kotak kosong
tidak boleh dihalang-halangi,” tandasnya.
Yang harus dibedakan menurut Pramono adalah kegiatan kampanye
kotak kosong. Sebab kampanye adalah hak peserta pemilu, kalau kotak kosong
bukan peserta, ada karena adanya calon tunggal.
Sedangkan, perbedaan kampanye dengan dengan sosialisasi
yakni, bila kampanye ada pemaparan visi misi serta program, sedangkan
sosialisasi tidak ada. Dan pada saat sosialisasi, relawan kotak kosong pun
diberi kewenangan untuk memasang spanduk atau baliho.
“Relawan kotak kosong tidak boleh diintimidasi oleh siapapun.
Laporkan saja ke Panwaslu bila ada,” tukasnya.
Saat ditanya, apakah seseorang atau kelompok, lembaga yang
mensosialisasikan kotak kosong harus terdaftar di KPU, ditegaskan Pramono tidak
perlu.
“Yang terdaftar itu bila akan menjadi pemantau pemilu, kalau
sosialisasi boleh saja silahkan asal tidak menjelek-jelekan yang lain,”
tandasnya.
Nara sumber lain Titi Anggraini dari Perludem menyayangkan
apabila ada orang-orang yang mengahalangi seseorang atau kelompok orang yang
akan mengekspreaikan hak konstitusinya. Sebab seseorang yang melakukan
sosialisasi terhadap kotak kosong dijamin hak demokrasinya oleh Undang-Undang
dan peraturan KPU.
“Kalau ada yang menghalangi mensosialisasikan kotak kosong,
sama saja Ia sudah memberangus hak demokrasi seseorang atau kelompok tertentu.
Mulailah berdemokrasi yang dewasa, tidak usah takut kalau memang mau pemilu
yang adil,” tandasnya.
Selanjutnya Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif
mengawasi jalanya pilkada yang hanya satu calon. Sebab sudah tidak aneh bila
hanya satu pasang calon, munculah berbagai isu yang beredar terkait borong
partai dengan mahar atau bagi-bagi jabatan hingga mahar politik.
“Hal wajar bila masyarakat curiga dengan calon tunggal yang
memborong partai. Kecurigaan muncul terkait kompromi politik beauty calonnya
menang,” ujarnya.
Menurutnya, sebuah tantangan bagi KPU untuk mensosialisasikan
kotak kosong kepada masyarakat. Memberikan pemahaman ke masyarakat terkait
pilkada calon tunggal dan adanya kotak kosong.
“Dibutuhkan konsistensi KPU untuk sosialisasi pilkada adanya
calon tunggal,” ucapnya.
Sumber http://wartasulsel.com/news/detail/kpu_ri__3a_masyarakat_boleh_sosialisasikan_dan_memilih_kotak_kosong_
Update Jumat
8-6-2018 Pukul 14:36 Wita
Post a Comment