Kolom Kosong Sesuai UU dan PKPU

MAKASSAR-- Pengamat kepemiluan iqbal latief mengaku, keberadaan kolom kosong (koko) pada pilkada serentak 2018 adalah proses untuk menjaga proses pemilu yang demokratis. Itu sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU dan peraturan KPU (PKPU).

Sumber: Koran Sindo, Cetak, Edisi 23 Juni 2018

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.