Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mendiskualifikasi pencalonan pasangan Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) dengan berdasar pada putusan PT TUN Makassar yang dikuatkan dengan putusan MA saat ini masih menjadi pertanyaan sejumlah kalangan di kota Makassar.
Sumber:Radar Makassar, Cetak, Edisi 4 Mei 2018
Sumber:Radar Makassar, Cetak, Edisi 4 Mei 2018
Post a Comment