Sementara itu, dalam diskusi bertajuk, Kisruh pilkada Makassar di jakarta pusat, kemarin kembali mengemuka KPU Kota Makassar wajib menjalangkan putusan panwaslu yang mengabulkan gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Moh Ramdhan "Danny" Pomanto- Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi).
Sumber: Koran SIndo, Cetak, Edisi 25 Mei 2018
Sumber: Koran SIndo, Cetak, Edisi 25 Mei 2018
Post a Comment