Sesuai UU, KPU Wajib Jalankan Putusan Panwas

Sementara itu, dalam diskusi bertajuk, Kisruh pilkada Makassar di jakarta pusat, kemarin kembali mengemuka KPU Kota Makassar wajib menjalangkan putusan panwaslu yang mengabulkan gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Moh Ramdhan "Danny" Pomanto- Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi).


Sumber: Koran SIndo, Cetak, Edisi 25 Mei 2018

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.