
Pasalnya, KPU Makassar yang telah
melaksanakan Pleno untuk menolak Putusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) itu
sampai hari ini tak ingin memperlihatkan kepada publik Berita Acara (BA) hasil
pleno tersebut.
Bahkan salah satu Komisioner KPU
Makassar, Rahma Saiyed tak pernah ingin menuturkan alasan terkait BA yang
sengaja tak ingin di publis itu.
“Untuk apa?, Kenapa ki ngotot, Intel
saja minta kami gak kasih, mafkan,” kata Rahma Saiyed saat dikonfirmasi
Inikata.com melalui pesan elektroniknya pada Selasa (22/5/2018)
Namun saat ditanya soal Surat
Keputusan (SK) baru karena telah melaksanakan Pleno, namun Rahma menuturkan
bahwa untuk hasil pleno kali ini tak menerbitkan SK, sehingga SK 64 yang masih
berlaku.
“Ihh, kenapa kita mau giring ke SK
baru lagi? Ngapain mau diterbitkan SK baru kalau samaji isinya dengan SK hasil
tindak lanjut putusan MA?,” tuturnya.(**)
Sumber: http://www.inikata.com/sembunyikan-ba-ada-skandal-antara-kpu-makassar-dengan-salah-satu-paslon/
Update Rabu 23-05-2018 Pukul 01:43 Wita
Post a Comment