Makassar - Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar kembali menggelar sidang musyawarah
penyelesaian sengketa Pilkada (Pilwalkot) Makassar, dengan agenda mendengarkan
keterangan saksi ahli tergugat, dalam hal ini KPU Kota Makassar.
Dalam sidang musyawarah yang digelar di Kantor Panwaslu
Makassar, Senin (7/5/2018) tersebut, saksi ahli, Zulkifli Aspan, mengatakan
semua warga negara memiliki hak yang sama dalam hukum.
Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan atas satu putusan
memiliki hak atau legal standing untuk mengajukan gugatan atau tuntutan.
Seperti yang dilakukan pasangan Moh Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira
Mulyasari Paramastuti (DIAmi) melalui tim hukumnnya menggugat surat keputusan
(SK) KPU Makassar.
"Kalau saya selalu melihat siapa yang ada dalam
keputusan itu, kalau dia dirugikan maka dia punya legal standing untuk ajukan
tuntutan," jelasnya.
Saksi ahli juga menjelaskan pendapatnya mengenai putusan
Mahkamah Agung (MA), bahwa jika tidak ada upaya luar biasa maka keputusan MA
merupakan final atau selesai.
"Menurut saya, kalau ada putusan yang lahir terutama
oleh MA, maka menurut hukum acara yang berlaku itu dipandang selesai. Kecuali
ada upaya luar biasa, tapi kalau biasa, itu selesai," tegasnya.
Sumber: https://makassar.sindonews.com/read/8826/1/saksi-ahli--pihak-yang-dirugikan-punya-legal-standing-menggugat-1525676759
Update 6-5-2018 Pukul 16:27 Wita
Post a Comment