Saksi Ahli : Pihak yang Dirugikan Punya Legal Standing Menggugat


Makassar - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar kembali menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada (Pilwalkot) Makassar, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli tergugat, dalam hal ini KPU Kota Makassar.

Dalam sidang musyawarah yang digelar di Kantor Panwaslu Makassar, Senin (7/5/2018) tersebut, saksi ahli, Zulkifli Aspan, mengatakan semua warga negara memiliki hak yang sama dalam hukum.

Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan atas satu putusan memiliki hak atau legal standing untuk mengajukan gugatan atau tuntutan. Seperti yang dilakukan pasangan Moh Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) melalui tim hukumnnya menggugat surat keputusan (SK) KPU Makassar.

"Kalau saya selalu melihat siapa yang ada dalam keputusan itu, kalau dia dirugikan maka dia punya legal standing untuk ajukan tuntutan," jelasnya.

Saksi ahli juga menjelaskan pendapatnya mengenai putusan Mahkamah Agung (MA), bahwa jika tidak ada upaya luar biasa maka keputusan MA merupakan final atau selesai. 

"Menurut saya, kalau ada putusan yang lahir terutama oleh MA, maka menurut hukum acara yang berlaku itu dipandang selesai. Kecuali ada upaya luar biasa, tapi kalau biasa, itu selesai," tegasnya.
Sumber: https://makassar.sindonews.com/read/8826/1/saksi-ahli--pihak-yang-dirugikan-punya-legal-standing-menggugat-1525676759
Update 6-5-2018 Pukul 16:27 Wita


Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.