Pilwalkot Makassar Terancam Tanpa Paslon

komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar betul-betul membangkang. Putusan Panwaslu nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 yang diputuskan Minggu (13/5) lalu sama sekali tidak dijalankan. sementara batas waktu tiga hari telah lewat.

Sumber: Radar Makassar, Cetak, Edisi 18 Mei 2018

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.