
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Panwaslu Makassar, Nursari, pada sidang musyawarah lanjutan penyelesaian sengeketa di Aula Panwaslu Makassar, Sabtu (5/5/2017).
Penolakan itu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017, dimana kata Nursari, pihak terkait dalam sengketa pemilihan adalah pihak yang dirugikan atau berpotensi dirugikan atas keputusan sidang musyawarah Panwaslu.
Artinya, Appi-Cicu tak sedikitpun dirugikan atas gugatan itu berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2017. Karena itu, kuat alasan Panwaslu untuk menolak keinginan paslon yang diusung 13 partai tersebut.
"Dengan ini menolak permohonan tim Hukum Appi-Ciccu sebagai pihak terkait dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa ini, karena tim Appi-Ciccu tidak berpotensi dirugikan dalam sengketa ini," jelas Nursari sebelum melanjutkan agenda sidang musyawarah.
Sebelumnya, pada Sidang perdana atas gugatan bernomor registrasi 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018. T, Tim Hukum Appi-Ciccu bermohon kepada Panwaslu Makassar agar dapat diikutkan sebagai pihak terkait.*(08/16)
SKUADRON DIVISI NEWS DIAmi
=====================
Post a Comment