MA Coret Danny Pomanto, Azikin Solthan Pertanyakan Kewenangan Panwaslu Makassar


MAKASSAR – Anggota Komisi II DPR RI Azikin Soltan mempertanyakan kewenangan Panwaslu Makassar pasca salah satu pasangan calon tersingkir di Pilkada Makassar.

Legislator dari Fraksi Gerindra ini mengatakan, persoalan dugaan pelanggaran pilkada harusnya selesai di Panwaslu, bukan di PT TUN atau Mahkamah Agung (MA). 

"Yang perlu ditinjau kembali itu adalah kewenangan Bawaslu/Panwaslu dalam menangani sengketa pilkada. Kan Bawaslu telah berikan kewenangan yang besar. Apakah Bawaslu sudah menggunakan kewenangannya atau tidak?," kata Azikin Solthan saat reses Komisi II DPR RI di kantor Gubernur Sulsel, Rabu (2/5/2018). 

Mantan bupati Bantaeng dua periode ini pun menengarai, Panwaslu Makassar tidak menggunakan kewenangannya sehingga berdampak pada diskualifiasi salah satu pasangan calon.

"Sekarang ini Bawaslu harus ditanya, 'senjata' yang diberikan itu dipakai atau tidak? Harusnya persoalan ini Bawaslu yang menyelesaikan, kalau MA atau PT TUN merupakan ranahnya hukum lagi," jelasnya. 

Sebelumnya, KPU Makassar membatalkan pasangan calon Moh Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari pasca Mahkamah Agung menolak kasasi KPU Makassar. 

Putusan ini bertolak belakang dengan putusan Panwaslu Makassar yang menolak gugatan pasangan Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi (Appi-Cicu). Atas penolakan ini, Appi-Cicu menggugat dan dikabulkan ke PT TUN Makassar.

Sumber : http://pilkada.rakyatku.com/read/99305/2018/05/02/ma-coret-danny-pomanto-azikin-solthan-pertanyakan-kewenangan-panwaslu-makassar
Update:n 2-5-2018 Pukul 15:49 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.