
Legislator dari Fraksi Gerindra ini mengatakan, persoalan dugaan pelanggaran
pilkada harusnya selesai di Panwaslu, bukan di PT TUN atau Mahkamah Agung
(MA).
"Yang perlu ditinjau kembali itu adalah
kewenangan Bawaslu/Panwaslu dalam menangani sengketa pilkada. Kan Bawaslu telah
berikan kewenangan yang besar. Apakah Bawaslu sudah menggunakan kewenangannya
atau tidak?," kata Azikin Solthan saat reses Komisi II DPR RI di kantor
Gubernur Sulsel, Rabu (2/5/2018).
Mantan bupati Bantaeng dua periode ini pun
menengarai, Panwaslu Makassar tidak menggunakan kewenangannya sehingga
berdampak pada diskualifiasi salah satu pasangan calon.
"Sekarang
ini Bawaslu harus ditanya, 'senjata' yang diberikan itu dipakai atau tidak?
Harusnya persoalan ini Bawaslu yang menyelesaikan, kalau MA atau PT TUN
merupakan ranahnya hukum lagi," jelasnya.
Sebelumnya, KPU Makassar membatalkan pasangan
calon Moh Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari pasca Mahkamah
Agung menolak kasasi KPU Makassar.
Putusan ini bertolak belakang dengan putusan
Panwaslu Makassar yang menolak gugatan pasangan Munafri Arifuddin-A
Rachmatika Dewi (Appi-Cicu). Atas penolakan ini, Appi-Cicu menggugat
dan dikabulkan ke PT TUN Makassar.
Sumber : http://pilkada.rakyatku.com/read/99305/2018/05/02/ma-coret-danny-pomanto-azikin-solthan-pertanyakan-kewenangan-panwaslu-makassar
Update:n 2-5-2018 Pukul 15:49 Wita
Post a Comment