Ketua KPU Makassar Pertontonkan Sikap Pembangkangan Kali Kedua

Makassar- Ketidakhadiran Ketua KPU Makassar, Syarief Amir memenuhi panggilan Bawaslu Sulsel merupakan sikap pembangkangan untuk kali keduanya. Syarief Amir dikabarkan berada di Jakarta bersama anggotanya, Rahma Saiyed.

Pertama, Syarief Amir bersama seluruh anggotanya menolak untuk menindaklanjuti putusan hasil sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada pada kontestasi Pilwalkot Makassar 2018.

Tim Hukum Pasangan Moh Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi), Akhmad Riyanto menyatakan, ketidakhadiran Syarief Amir merupakan pembangkangan terhadap sesama penyelenggara pemilu.

"Kemarin (Minggu) kami sudah dipanggil sebagai saksi pelapor. Hari ini (Senin) pemanggilan kedua untuk komisioner KPU Makassar, karena kemarin mereka juga dipanggil tapi sampai hari ini baru 3 yang hadir, yang 2 masih mangkir," katanya, Senin (21/5/2018).

"Ini keinginan kita untuk mencari keadilan pemilu. Kita ingin mengembalikan sistem ketatanegaraan kita kembali pada jalurnya," sambungnya.

Untuk itu, Akhmad berharap kepada Bawaslu Sulsel bertindak secara objektif sehingga dapat mengembalikan proses demokrasi di Makassar.

Meski demikian, Tim Hukum DIAmi tetap berharap agar para komisioner KPU Makassar ditindak tegas, dengan sanksi pemecatan. Apalagi diakui Akhmad, sikap penolakan KPU Makassar telah dilaporkan ke DKPP dan sementara dalam pembahasan. 

Bahkan, Tim Hukum DIAmi telah melaporkan KPU Makassar ke KPU RI sebagai bagian dari laporan ke Bawaslu RI. KPU RI, lanjutnya, harus mengetahui secara objektif terkait apa yang dilakukan komisioner KPU Makassar.

"Komisioner KPU Makassar harus dipecat kalau menurut saya, karena ternyata bukan cuma kali ini mereka punya masalah. Pada pileg mereka pernah di DKPP kan, dan tidak boleh lho mereka sebagai penyelenggara pemilu ketika sudah di DKPP kan, itu terlibat sebagai penyelenggara pemilu lagi," pungkasnya.

Akhmad menambahkan, terkait dengan pemanggilan seluruh komisioner KPU Makassar oleh Bawaslu Sulsel merupakan tindaklanjut dari laporan yang dimasukkan ke Bawaslu RI, Jumat pekan lalu.
Update Rabu 23-05-2018 Pukul 01:34 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.