
Persoalan keduanya hampir sama. Mereka
dianggap memanfaatkan jabatannya saat masih aktif sebagai kepala daerah. Hal
ini dianggap melanggar pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Terkait hal ini, Direktur Jenderal Otonomi
Daerah (Otoda) Kemendagri Soni Sumarsono mengaku prihatin dengan kondisi yang
menimpa kedua petahana ini. Terlebih jika masalah yang menyeret petahana karena
melaksanakan program APBD.
“Yang dianulir silahkan
gugat kembali. Masih ada upaya hukum lain. Saya koordinasikan dengan KPU dan
Bawaslu. Harusnya kalau melaksanakan program APBD tidak masuk money
politik,” katanya.
Penjabat Gubernur Sulsel ini menyebutkan
pembagian beras raskin (Rastra) yang dilakukan oleh Pemkot Parepare harusnya
diklasifikasi ke Kementerian Sosial. Termasuk penambahan 5 liter dari 10 liter
beras yang diberikan kepada masyarakat.
“Kalau yang 5 liter ini
ditanggung oleh APBD artinya sudah disetujui bersama DPRD. Sama halnya dengan
Makassar. Yang dilakukan oleh Pak Danny dengan membagikan handphone. Itu juga
program APBD,” jelasnya.
Sebagai Pembina kepala daerah, dirinya
mendukung penuh apa yang dilakukan oleh bupati atau wali kota sepanjang
mengikuti program APBD.
“Kita hormati proses hukum yang
berlaku. Kontes saya hanya Pembina kepala daerah. Saya akan lindungi kepala
daerah yang bekerja sesuai aturan,” tegas dia.
Update 4-5-2018
Pukul 17:01 Wita
Post a Comment