Mahkamah Agung (MA) Diminta tidak ikut-ikutan melanggar Peraturan MA (Perma) Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana pelanggaran kewenangan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PT TUN) dalam menyidang dan memutus sengketa yang diajukan pasangan Munafri Arifuddin- Rachmatika Dewi ( Appi-Cicu).
Sumber: Ujungpandang Ekspres, Cetak, Edisi 16 April 2018
Post a Comment