Protes Hakim PT TUN, Massa Bawa Keranda Mayat

Makassar - Ratusan massa pendukung mengusung keranda mayat ke Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Kota Makassar, Kamis (5/4/2018) siang.

Aksi massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat cinta Makassar adalah dalam rangka

Hakim dinilai masuk angin dan memenangkan gugatan agar KPU membatalkan putusan penetapan pasangan  Danny-Indira (DIAmi).

Simpatisan yang melakukan aksi unjuk rasa menuding majelis hakim PT TUN tidak berpihak pada kepentingan rakyat, tetapi memihak pada salah satu pasangan calon sebagai penggugat.

Putusan itu dinilai akan memicu konflik dan membuat Makassar menjadi arena perselisihan antar sesama.

"Saat ini kami masih menjaga sikap. Tapi jika pihak PT TUN tidak mengambil keputusan secara benar, setiap detik masyarakat semakin akan bertambah di sini dan kami akan terus menuntut dan lakukan perlawanan," ungkap Uchu Mattawang, Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Laskar Merah Putih (Gema LPM) Sulawesi Selatan, saat berorasi di atas mobil pick up yang dijadikan mimbar orasi.

Aksi yang diikuti oleh berbagai elemen organisasi tersebut membawa tiga keranda mayat sebagai alat peraga protes atas keputusan PT TUN yang dianggap tidak mencermati kondisi sosial di Makassar. Tiga keranda mayat tersebut diperuntukkan bagi tiga hakim yang mengadili gugatan Appi-Cicu yang kemudian dikabulkan PT TUN.

Selain itu kain panjang putih betuliskan warna merah "DISEGEL OLEH RAKYAT MAKASSAR".

Situasi di lapangan sempat memanas, saat massa pendukung akan melakukan pembakaran keranda jenazah sebagai matinya demokrasi. Petugas kepolisian yang melakukan pengamanan sebelumnya meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dan melanjutkan orasinya dengan tertib dan aman.

Usai melakukan pembakaran keranda jenazah, demonstran kemudian membubarkan diri dan menuju ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.*(04/16)

SKUADRON DIVISI NEWS DIAmi
====================
menyikapi putusan PTUN yang dinilai memicu konflik atas putusan yang mengebiri  KPU sebagai penyelenggara pilkada.

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.