
Dalam rilis yang diterima redaksi, Refly menegaskan, peluang hukum untuk peninjauan kembali
(PK) putusan MA masih sangat terbuka lebar.
"Kepada Mahkamah Agung, peninjauan kembali itu tidak pernah diatur dalam hukum formalnya untuk kasus pilkada, namun setidaknya hal itu (PK) pernah dua kali dilakukan oleh MA. Diantaranya di Pilkada Jawa Barat dan di Pilgub Sulawesi Selatan," ungkap Refly Harun dalam acara TalkShow di salah satu media nasional, Kamis (26/4/2018).
Rafly Harun menjelaskan, bahwa putusan Pilkada Jabar sebelumnya yang mengalahkan kandidat Nurmaul Ismail, lalu dimintakan PK kemudian dikabulkan. Selanjutnya, kasus Pilgub Sulsel, saat Syahrul Yasin Limpo (SYL) minta PK dan juga dikabulkan oleh MA.
"Jadi kalau ada putusan-putusan yang tidak masuk akal, bisa MA melakukan seperti itu," tegasnya.
Alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) ini menjelaskan, kasus Pilgub Sulsel sebelumnya ada kesalahan MA sehingga putusan itu tidak bisa diputuskan atau dilanjutkan.
"Karena putusan tidak bisa dilaksanakan akhirnya di-PK, nah setelah di-PK akhirnya bisa ditinjau kembali dan diproses lebih lanjut," ujarnya.
Sementara dalam kasus Jabar, kata dia, ada pihak yang mengaku-mengaku lalu kemudian ini tidak dibantah lalu kemudian dibenarkan tanpa proses pembuktian. Namun akhirnya dibatalkan juga putusan itu.
"Nah dalam kasus Pak Danny aspek ketidakadilannya juga menonjol. Salah satu kesesatannya adalah beliau tidak diberi ruang untuk membela diri," kata Refly mencontohkan.
Sementara itu, Danny mengaku akan menempuh jalur hukum terbaik atas ketidakadilan yang dirasakan. Saat ini tim hukum DIAmi segera bergerak untuk memperjuangkan suara rakyat di pilkada nanti.
"Apa yang dikatakan pak Refly tadi juga sudah menjadi perspektif hukum kita juga. Dan saya kira apa yang kita lakukan untuk mengangkat status masyarakat dan mensejahterakan masyarakat, lantas kita diberi sanksi. Ini sekali lagi merupakan ketidakadilan yang luar biasa," katanya.
Sumber: http://pilkada.rakyatku.com/read/98548/2018/04/26/ma-coret-danny-pomanto-refly-harun-ungkit-pk-pilkada-sulsel-2008
Post a Comment