KPU Tidak Akan Cabut Penetapan Paslon Danny



Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat tidak akan mencabut penetapan pasangan calon (paslon) di Pilkada Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), sebelum adanya keputusan tetap atau inkrach dari Mahkamah Agung (MA) terhadap langkah kasasi yang diajukan KPU.

“Yang jelas, selama KPU melakukan kasasi, Paslon tersebut masih bisa melakukan aktivitas normalnya,” ujar anggota KPU, Ilham Saputra usai Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi II di Komplek DPR, Jakarta, Senin (2/4).

Hal ini lanjut Ilham, bukan berarti KPU membangkang dengan tidak menghormati putusan pengadilan, hanya saja selama KPU melakukan Kasasi ke MA, putusan PTT UN Makassar yang memerintahkan KPU mencabut penatapan pasangan DIAmi tersebut tidak akan mempengaruhi Paslon tersebut, dan Paslon tersebut masih bisa melakukan kampanye seperti biasanya.

“Yang jelas, selama KPU melakukan kasasi, Paslon tersebut masih bisa melakukan aktivitas normalnya,” tegas Ilham. Pada 21 Maret 2018 lalu, PTT UN memenangkan gugatan pasangan calwakot Kota Makassar Munafri Arifuddin- Rachmatika Dewi.

Namun putusan tersebut dianggap beberapa ahli hukum tidak masuk akal. Pasalnya, materi gugatan yang diajukan tidak subtansif dengan keputusan pembatalan yang dikeluarkan.

Sebelumnya dua pakar hukum tata negara dari Makassar yakni yakni Prof Amiruddin Ilmar, dari Universitas Hasanudin (Unhas) dan Prof Laode Husain, dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) terkait putusan PTUN tersebut secara terpisah pada Minggu (1/4)

menilai PTUN Makassar keliru dalam mengkonstruksi hukum terkait gugatan Pilkada Kota Makassar yang ditanganinya,sehingga putusan PTUN tanggal 21 Maret 2018 lalu yang mengabulkan gugatan penggugat, agar KPU Makassar segera mencabut keputusan terkait pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pun keliru atau salah.
 
Amiruddin menilai, hakim PTUN Makassar salah mengkonstruksi hukum, sebab gugatan yang diajukan bukan sengketa PTUN, tapi masuk kategori pelanggaran admistrasi pemilihan. Hakim juga terlalu menyederhanakan pelanggaran sebagaimana Pasal 71 ayat (3) UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Di situ diatur bahwa kepala daerah (gubernur, wagub, bupati/ walikota) dilarang menggunakan kewenangan melaksanakan program dan kegiatan yang merugikan calon lain dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan.

Jung to Peraturan KPU No 15 tahun 2017 Pasal 89 (2) diatur tentang petahan dilarang menggunakan kewenangan untuk keuntungan pemilihan dalam jangka waktu enam bulan Dia menegaskan lagi,
seharusnya dasar gugatan itu pada pelanggaran, bukan sebagai sengketa. Jadi, hakim PTUN salah mengkonstruksikan faktor- faktor dan hukumnya (pelanggaran sebagai sengketa).

Akibatnya, putusan PTUN otomatis keliru. Sementara Laode Husain juga menilai PTUN Makassar salah dalam penerapan hukum.

Menurutnya, keputusan KPU Kota Makassar dalam menetapkan dua pasangan calon sudah benar dan seharusnya tidak bisa digugat. Karen itu ketika PTUN memutuskan sesuatu yang keliru terkait pasangan calon ini, maka KPU sangat berhak melakukan kasasi ke MA.

Laode menilai, PTUN salah dalam penerapan hukum, karena kebijakan wali kota yang digugat tak terkait dengan pemilihan. Dan sebelum penetapan, wali kota berhak melaksanakan program yang sudah dicanangkan pemerintahannya. 

Sumber: http://www.koran-jakarta.com/kpu-tidak-akan-cabut-penetapan-paslon-danny/
Update : 3-4-2018 Pukul 10:15 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.