
“Yang jelas, selama KPU melakukan
kasasi, Paslon tersebut masih bisa melakukan aktivitas normalnya,” ujar anggota
KPU, Ilham Saputra usai Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi II di Komplek
DPR, Jakarta, Senin (2/4).
Hal ini lanjut Ilham, bukan berarti
KPU membangkang dengan tidak menghormati putusan pengadilan, hanya saja selama
KPU melakukan Kasasi ke MA, putusan PTT UN Makassar yang memerintahkan KPU
mencabut penatapan pasangan DIAmi tersebut tidak akan mempengaruhi Paslon
tersebut, dan Paslon tersebut masih bisa melakukan kampanye seperti biasanya.
“Yang jelas, selama KPU melakukan
kasasi, Paslon tersebut masih bisa melakukan aktivitas normalnya,” tegas Ilham.
Pada 21 Maret 2018 lalu, PTT UN memenangkan gugatan pasangan calwakot Kota
Makassar Munafri Arifuddin- Rachmatika Dewi.
Namun putusan tersebut dianggap
beberapa ahli hukum tidak masuk akal. Pasalnya, materi gugatan yang diajukan tidak
subtansif dengan keputusan pembatalan yang dikeluarkan.
Sebelumnya dua pakar hukum tata
negara dari Makassar yakni yakni Prof Amiruddin Ilmar, dari Universitas
Hasanudin (Unhas) dan Prof Laode Husain, dari Universitas Muslim Indonesia
(UMI) terkait putusan PTUN tersebut secara terpisah pada Minggu (1/4)
menilai PTUN Makassar keliru dalam
mengkonstruksi hukum terkait gugatan Pilkada Kota Makassar yang
ditanganinya,sehingga putusan PTUN tanggal 21 Maret 2018 lalu yang mengabulkan
gugatan penggugat, agar KPU Makassar segera mencabut
keputusan terkait pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari
sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pun keliru atau salah.
Amiruddin menilai, hakim PTUN
Makassar salah mengkonstruksi hukum, sebab gugatan yang diajukan bukan sengketa
PTUN, tapi masuk kategori pelanggaran admistrasi pemilihan. Hakim juga terlalu
menyederhanakan pelanggaran sebagaimana Pasal 71 ayat (3) UU No 10 tahun 2016
tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Di situ diatur bahwa kepala daerah
(gubernur, wagub, bupati/ walikota) dilarang menggunakan kewenangan
melaksanakan program dan kegiatan yang merugikan calon lain dalam jangka waktu
enam bulan sebelum penetapan.
Jung to Peraturan KPU No 15 tahun
2017 Pasal 89 (2) diatur tentang petahan dilarang menggunakan kewenangan untuk
keuntungan pemilihan dalam jangka waktu enam bulan Dia menegaskan lagi,
seharusnya dasar gugatan itu pada
pelanggaran, bukan sebagai sengketa. Jadi, hakim PTUN salah mengkonstruksikan
faktor- faktor dan hukumnya (pelanggaran sebagai sengketa).
Akibatnya, putusan PTUN otomatis
keliru. Sementara Laode Husain juga menilai PTUN Makassar salah dalam penerapan
hukum.
Menurutnya, keputusan KPU Kota
Makassar dalam menetapkan dua pasangan calon sudah benar dan seharusnya tidak
bisa digugat. Karen itu ketika PTUN memutuskan sesuatu yang keliru terkait
pasangan calon ini, maka KPU sangat berhak melakukan kasasi ke MA.
Laode menilai, PTUN salah dalam
penerapan hukum, karena kebijakan wali kota yang digugat tak terkait dengan
pemilihan. Dan sebelum penetapan, wali kota berhak melaksanakan program yang
sudah dicanangkan pemerintahannya.
Update : 3-4-2018 Pukul 10:15 Wita
Post a Comment