Putusan PTTUN Makassar Tidak Masuk Akal



MAKASSAR - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang memenangkan gugatan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi mengundang reaksi sejumlah ahli hukum.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan kepada KPU Makassar untuk membatalkan penetapan pencalonan pasangan DIAmi. Danny Pomanto merupakan calon petahana.

Majelis berpendapat, berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan, telah terbukti fakta hukum bahwa calon perseorangan, Ir Moh Ramdhan Pomanto, telah mengarah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 33 UU No 10 Tahun 2016 jo Pasal 89 ayat 2 PKPU No 15 Tahun 2017.

 “Peraturan yang dimaksud sifatnya harus diindahkan dan dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan,” ucap hakim.

Hakim menyatakan alat bukti yang diajukan tergugat, yakni T1-T14, membuktikan bahwa tergugat dalam melaksanakan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilihan tidak berkoordinasi dan konsultasi kepada Panwaslu Kota Makassar.

Menurut Ilmar, objek yang disengketakan berupa pembagian smartphone kepada seluruh RT/RW dan pengangkatan ribuan tenaga honorer sama sekali bukan program politik untuk memenangkan petahana di Pilkada Makassar. “Itu kan program pemerintah kota, jadi saya kira tidak ada aspek pelanggarannya, karena sudah ranah wali kota yang punya hak prerogatif (hak istimewa) untuk menjalankan setiap program kerjanya di birokrasi,” terangnya. Meski demikian, Ilmar menerangkan bahwa ihwal putusan pembatalan DIAmi sebagai kontestan Pilkada Makassar versi PTTUN sama sekali tidak mengurangi keabsahan DIAmi mengikuti pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

“Bukan di PT TUN, tapi putusan inkrah tentang gugatan tim Appi-Cicu berada di Mahkamah Agung (MA), karena yang tergugat di sini adalah KPU dan tentu mereka akan membela produk hukumnya terkait penetapan pasangan calon di pilkada,” tuturnya. Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai putusan pengadilan harus dihormati. Menurut dia, pengadilan bisa menilai sebuah kebijakan yang dilakukan lembaga seperti KPU dan Bawaslu. Kendati begitu, Margarito menilai KPU tetap memiliki kewenangan untuk menilai sebuah putusan pengadilan sebagai upaya melakukan upaya hukum lain. “Terserah KPU, mau mengajukan kasasi atau tidak. Bolanya sekarang ada di KPU untuk menilai putusan pengadilan,” ujar Margarito.

Aksi Pemukulan

Aksi damai yang dilakukan massa pendukung pasangan calon (paslon) Wali Kota Makassar nomor urut 2 DIAmi di depan Gedung Menara Bosowa, Jalan Jenderal Sudirman berujung pemukulan. Dari informasi yang berhasil dihimpun, dua orang massa pendukung bagian sound system yang akan digunakan saat aksi damai dianiaya sekelompok orang yang diduga dari paslon nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi. “Saya baru sampai di lokasi, langsung diserang puluhan orang yang keluar dari halaman kantor Menara Bosowa, “ kata Heri Setiawan, 23, warga Jalan Nuri, Kota Makassar, yang ditemui saat melakukan visum di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Pelamonia, Makassar, kemarin.

Menurut Heri, dia hanya bertugas menjaga sound system yang akan digunakan saat berorasi. Belum beberapa lama tiba di lokasi, langsung dianiaya sekelompok preman. “Saya tukang jaga sound Pak. Mereka datang dan langsung mau membongkar peralatan. Karena saya yang tanggung jawab jaga itu peralatan, jadi saya halangi, langsung dia pukul saya, Pak, “ tambahnya. Senada, Musriandy Mustakim, 34, yang juga menjadi korban pemukulan, mengungkapkan bahwa saat itu dia hendak menolong keponakannya yang dipukuli, tetapi dirinya juga menjadi bulan-bulanan massa di depan kantor Menara Bosowa.

“Tadinya saya mau lerai dan bantu keponakan saya (Heri), tapi saya juga di pukul, “ ungkap Musriandy, yang juga melakukan visum di Rumah Sakit Pelamonia, Makassar. Atas kejadian tersebut, Heri mengalami luka memar di bagian muka dan rasa sakit pada bagian leher dan lengan. Sementara korban Musriandy Mustakim, mengalami luka pada bagian atas alis sebelah atas bagian kanan.
Salah satunya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Aminuddin Ilmar. Dia berpendapat keputusan PTTUN tersebut tidak masuk akal. Pasalnya, materi gugatan yang diajukan tidak substantif dengan keputusan pembatalan yang dikeluarkan. “Keabsahan calon pasangan Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) pada Pilkada Makassar sudah selesai di KPU, kalau ada sengketa setelahnya, itu keputusan yang sangat aneh,” ungkap Prof Ilmar kemarin. Seperti diketahui, PTTUN Makassar mengabulkan gugatan yang diajukan tim hukum pasangan calon wali kota Makassar, Munafri Arifuddin- Andi Rachmatika Dewi (Appi- Cicu).

Sumber: http://koran-sindo.com/page/news/2018-03-23/0/24/Putusan_PTTUN_Makassar_Tidak_Masuk_Akal
Update : 23-3-2018 Pukul 19:14 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.