
Cicu) dikabulkan oleh majelis hakim di PT TUN Makassar, Rabu (21/3/2018) lalu.
Komisioner KPU Makassar Divisi
Hukum, Wahid Hasyim Lukman menjelaskan bahwa pihak KPU Makassar akan mengajukan
kasasi tersebut awal pekan depan.
"Kalau tidak hari Senin (26
Maret) yah mungkin hari Selasa (27 Maret). Sepulang kami dari Jakarta,"
kata Wahid Hasyim saat dikonfirmasi paada Kamis (22/3/2018) malam.
Menurut Wahid, pendaftaran kasasi
tersebut akan dilakukan di PT TUN Makassar untuk selanjutnya diantar ke
Mahkamah Agung (MA). "Di PT TUN Makassar, nanti PT TUN yang antar ke
MA," jelasnya,
Hingga Jumat (23/3/2018) pagi ini,
menurut Wahid, komisioner KPU Makassar masih melanjutkan agenda konsultasi
dengan pihak KPU RI mengenai masalah kasasi tersebut.
"Yang jelas kita akan
mengajukan kasasi. Jadi kita sementara menyusun memori kasasinya,"
tutupnya.
Diketahui, majelis hakim PT TUN
mengabulkan seluruh gugatan pasangan Appi-Cicu untuk mendiskulaifikasi pasangan
Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi).
Sesuai tahapan, KPU Makassar
diberikan waktu sebanyak 5 hari untuk menempuh kasasi paling lama 5 hari sejak
diterbitkannya putusan PT TUN. Jika nantinya resmi mengajukan kasasi, maka MA
memeriksa dan memutus perkara kasasi paling lama 20 hari kerja sejak permohonan
kasasi diterima.
Sumber: http://pilkada.rakyatku.com/read/93449/2018/03/23/pekan-depan-kpu-makassar-ajukan-kasasi-ke-ma
Update : 23-3-2018 Pukul 19:12 Wita
Post a Comment