Pekan Depan, KPU Makassar Ajukan Kasasi ke MA



MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Makassar akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pasca banding pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-
Cicu) dikabulkan oleh majelis hakim di PT TUN Makassar, Rabu (21/3/2018) lalu.

Komisioner KPU Makassar Divisi Hukum, Wahid Hasyim Lukman menjelaskan bahwa pihak KPU Makassar akan mengajukan kasasi tersebut awal pekan depan.

"Kalau tidak hari Senin (26 Maret) yah mungkin hari Selasa (27 Maret). Sepulang kami dari Jakarta," kata Wahid Hasyim saat dikonfirmasi paada Kamis (22/3/2018) malam.

Menurut Wahid, pendaftaran kasasi tersebut akan dilakukan di PT TUN Makassar untuk selanjutnya diantar ke Mahkamah Agung (MA). "Di PT TUN Makassar, nanti PT TUN yang antar ke MA," jelasnya,

Hingga Jumat (23/3/2018) pagi ini, menurut Wahid, komisioner KPU Makassar masih melanjutkan agenda konsultasi dengan pihak KPU RI mengenai masalah kasasi tersebut.

"Yang jelas kita akan mengajukan kasasi. Jadi kita sementara menyusun memori kasasinya," tutupnya.

Diketahui, majelis hakim PT TUN mengabulkan seluruh gugatan pasangan Appi-Cicu untuk mendiskulaifikasi pasangan Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi).

Sesuai tahapan, KPU Makassar diberikan waktu sebanyak 5 hari untuk menempuh kasasi paling lama 5 hari sejak diterbitkannya putusan PT TUN. Jika nantinya resmi mengajukan kasasi, maka MA memeriksa dan memutus perkara kasasi paling lama 20 hari kerja sejak permohonan kasasi diterima.

Sumber: http://pilkada.rakyatku.com/read/93449/2018/03/23/pekan-depan-kpu-makassar-ajukan-kasasi-ke-ma
Update : 23-3-2018 Pukul 19:12 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.