Pakar 'Cium' Kekeliruan PTTUN Terkait Pilwalkot Makassar



Makassar - Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Hasanuddin Mulyadi menilai ada kekeliruan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atas putusan mendiskualifikasi status pencalonan pasangan Mohamad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi).

Kekeliruan PTTUN, kata Mulyadi, terletak pada kegagalan PTTUN membedakan jenis sengketa yang
tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

"PTTUN tidak bisa bedakan Sengketa Pemilihan (Pasal 142 UU Nomor 8 Tahun 2015) dengan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan (Pasal 153 UU Nomor 10 Tahun 2016)," kata Mulyadi kepada wartawan, Kamis (29/3/2018).

Menurutnya, kegagalan tersebut juga membuat PTTUN keliru memproses gugatan Appi-Cicu. PTTUN, lanjut Mulyadi, seharusnya dapat memahami prosedur penanganan masalah hukum dalam pilkada.

Sengketa pemilihan itu mestinya selesai di Panwas/Bawaslu, sedangkan sengketa TUN pemilihan dapat berlanjut ke Peradilan TUN. Kemudian, sambungnya, materi gugatan ke PTTUN bukanlah materi sengketa tetapi materi pengawasan Bawaslu.

Mulyadi menegaskan, harusnya Panwas bisa jadikan bahan tersebut sebagai temuan sebelum dilaporkan atau sebelum “diplintir” ke jalur lain. Menurutnya, gugatan Appi-Cicu adalah sengketa pemilihan, karena sengketa antara pasangan calon dengan KPU yang ada kaitannya dengan pasangan calon lain.

Sedangkan sengketa TUN pemilihan adalah sengketa antara pasangan calon dengan KPU yang tidak ada hubungannya dengan pasangan calon lain. Ia mencontohkan, pasangan calon tersebut menggugat KPU karena didiskualifikasi.

Tenaga Ahli Bawaslu RI Periode 2012-2017 itu menilai PTTUN telah mencampurbaurkan hukum tata pemerintahan, hukum tata administrasi negara, dan hukum tata negara. Padahal, pemikiran politik dibentuknya peradilan TUN untuk mengadili kebijakan pejabat yang menggunakan suatu kewenangan yang bukan kewenangannya.

Ia pun menilai baha PTTUN harusnya di PTTUN-kan juga karena telah mengadili perkara yang bukan kewenangannya. “PTTUN telah mencampurbaurkan hukum tata pemerintahan, hukum tata administrasi negara, dan hukum tata negara," pungkasnya.

Sumber: https://news.okezone.com/read/2018/03/30/340/1879979/pakar-cium-kekeliruan-pttun-terkait-pilwalkot-makassar
Update: 30-3-2018 Pukul 14:32 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.