
Penambahan jumlah kuasa hukum
tersebut guna memperkuat keputusan KPU Makassar pasca kalah di PT TUN oleh
pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
Diketahui, majelis hakim PT TUN
mengabulkan seluruh gugatan pasangan Appi-Cicu untuk mendiskualifikasi pasangan
Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi).
Selaku pihak terkait, kubu DIAmi
mengaku siap membantu jika KPU Makassar membutuhkan bantuan untuk pengacara
atau kuasa hukum tambahan.
"Itu wewenangnya KPU Makassar
untuk merekrut pengacara tambahan. Kalau tim DiAmi dimintai bantuan, tentu siap
untuk membantu," tutur Jubir DIAmi, Maqbul Halim Kamis malam (22/3/2018).
Sementara itu, Komisioner KPU
Makassar Divisi Hukum, Wahid Hasyim Lukman mengaku pihaknya masih akan membahas
dengan pengacara KPU Makassar sekarang ini mengenai wacana penambahan kuasa hukum
tersebut.
"Kami kan sudah ada pengacara
yang telah kami beri surat kuasa khusus. Tentang bagaimana selanjutnya apakah
mungkin menampung, menambah, atau ada tambahan pengacara nanti kita lihat dulu
kondisinya. Kalau dianggap perlu dan itu urgen kita akan diskusikan dengan
pengacara kita yang ada sekarang tentang bagaimana jalan terbaiknya,"
jelasnya.
Menurut Wahid, pihak KPU Makassar
tentu akan mendengarkan pula masukan-masukan dari DIAmi selaku pihak terkait
dalam masalah ini.
"Tentu saja yah, kuasa hukum
harus juga mendengarkan apa juga masukan-masukan yang mungkin akan atau perlu
disampaikan oleh tim DIAmi," tutupnya.
Update : 23-3-2018 Pukul 14:12 Wita
Post a Comment