Kuasa Hukum KPU Minta Masukan, DIAmi Siap Bantu Pengacara



MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akan menambah kuasa hukum jelang pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Penambahan jumlah kuasa hukum tersebut guna memperkuat keputusan KPU Makassar pasca kalah di PT TUN oleh pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu). 

Diketahui, majelis hakim PT TUN mengabulkan seluruh gugatan pasangan Appi-Cicu untuk mendiskualifikasi pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi).
Selaku pihak terkait, kubu DIAmi mengaku siap membantu jika KPU Makassar membutuhkan bantuan untuk pengacara atau kuasa hukum tambahan.

"Itu wewenangnya KPU Makassar untuk merekrut pengacara tambahan. Kalau tim DiAmi dimintai bantuan, tentu siap untuk membantu," tutur Jubir DIAmi, Maqbul Halim Kamis malam (22/3/2018).
Sementara itu, Komisioner KPU Makassar Divisi Hukum, Wahid Hasyim Lukman mengaku pihaknya masih akan membahas dengan pengacara KPU Makassar sekarang ini mengenai wacana penambahan kuasa hukum tersebut.

"Kami kan sudah ada pengacara yang telah kami beri surat kuasa khusus. Tentang bagaimana selanjutnya apakah mungkin menampung, menambah, atau ada tambahan pengacara nanti kita lihat dulu kondisinya. Kalau dianggap perlu dan itu urgen kita akan diskusikan dengan pengacara kita yang ada sekarang tentang bagaimana jalan terbaiknya," jelasnya.

Menurut Wahid, pihak KPU Makassar tentu akan mendengarkan pula masukan-masukan dari DIAmi selaku pihak terkait dalam masalah ini.

"Tentu saja yah, kuasa hukum harus juga mendengarkan apa juga masukan-masukan yang mungkin akan atau perlu disampaikan oleh tim DIAmi," tutupnya.


Update : 23-3-2018 Pukul 14:12 Wita
 

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.