Jayadi Nas Sebut Putusan PTTUN Belum Bisa Dieksekusi

Makassar - Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari belum bisa dicabut sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari Mahkamah Agung (MA).

Hal ini ditegaskan oleh mantan Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas.

"Kita menghormati keputusan hukum, tapi itu bukan berarti membuat upaya hukum lainnya ditutup. Karena masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan oleh tergugat, yakni proses kasasi," tukas Jayadi kepada SINDOnews, Rabu (21/03/2018).

Jayadi menuturkan selama putusan kasasi belum ada, maka DIAmi sah sebagai paslon Wali Kota dan Wakil Wali KOta Makassar. Keputusan PTTUN tidak akan mempengaruhi pencalona paslon tersebut.

"Sepanjang belum ada keputusan hukum yang sifatnya inkrah atau tetap maka tidak ada pengaruhnya terhadap proses pencalonan," tambah Jayadi.

Sumber Artikel : https://makassar.sindonews.com/read/6951/1/jayadi-nas-sebut-putusan-pttun-belum-bisa-dieksekusi-1521612180

Update: 22-3-2018 Pukul 02:01 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.