
Hal ini ditegaskan oleh mantan Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas.
"Kita menghormati keputusan hukum, tapi itu bukan berarti membuat upaya hukum lainnya ditutup. Karena masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan oleh tergugat, yakni proses kasasi," tukas Jayadi kepada SINDOnews, Rabu (21/03/2018).
Jayadi menuturkan selama putusan kasasi belum ada, maka DIAmi sah sebagai paslon Wali Kota dan Wakil Wali KOta Makassar. Keputusan PTTUN tidak akan mempengaruhi pencalona paslon tersebut.
"Sepanjang belum ada keputusan hukum yang sifatnya inkrah atau tetap maka tidak ada pengaruhnya terhadap proses pencalonan," tambah Jayadi.
Sumber Artikel : https://makassar.sindonews.com/read/6951/1/jayadi-nas-sebut-putusan-pttun-belum-bisa-dieksekusi-1521612180
Update: 22-3-2018 Pukul 02:01 Wita
Post a Comment