Demi Tegaknya Demokrasi, Danny Pomanto Anggap Kasasi KPU Wajar



Makassar - Upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar yang menempuh jalur hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA) mendapat dukungan dari Moh Ramdhan "Danny" Pomanto. Kasasi

Danny Pomanto mengatakan, kendati proses ini terbilang baru, namun langkah KPU Makassar yang menempuh kasasi adalah hal yang wajar. Hal ini karena pasangan calon tidak bisa mengajukan gugatan terhadap paslon lain yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pilkada.
ditempuh setelah sebelumnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar mengabulkan permohonan gugatan pasangan calon wali kota, Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) atas penetapan pasamham Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti di Pilwalkot Makassar.
Danny menduga, gugatan yang diajukan paslon lain bentuk tendensi politik. Ia pun khawatir upaya pengajuan kasasi akan menuai tekanan dari pihak-pihak tertentu.

"Tapi apa yang diajukan ini adalah proses hukum yang standar. Dan saya mengucapkam terima kasih kepada KPU terutama terhadap KPU RI yang konsen terhadap tegaknya demokrasi di kota makassar," kata Danny usai menerima penghargaan Indonesia Visionary Leader (IVL) KORAN SINDO di Hotel The Westin, Kuningan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Terkiat kasasi yang diajukan KPU, lanjut Danny, pihaknya akan terus mengawal dan memberikan input, meski posisinya berada di luar upaya hukum. Baginya, langkah KPU telah diamanatkan dalam undang-undang."Jadi memang kita posisinya sangat sulit, terlalu fragile untuk dimainin, ya kira-kira begitu," tandasnya.
Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1293201/12/demi-tegaknya-demokrasi-danny-pomanto-anggap-kasasi-kpu-wajar-1522155218
Update: 28-3-2018 Pukul 11:57 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.