Direktur Etos Political, Najamuddin Arfah mengatakan, calon wali kota Makassar petahana, Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto tidak bersalah dan tidak pernah dihukum bersalah karena menjalangkan program pembangunan, yakni pembagian smartphon, pengangkatan tenaga honorer, pemberian jaminan sosial, dan slogam dua kali tambah baik membangun Makassar.
Sumber: Radar Makassar, Cetak, Edisi 29 Maret 2018
Sumber: Radar Makassar, Cetak, Edisi 29 Maret 2018
Post a Comment